HKBP Tolak Kelola Izin Tambang dari Jokowi, Ini Alasannya

Ferrika Lukmana Sari
8 Juni 2024, 17:35
Jokowi
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.
Foto udara kawasan bekas aktivitas pertambangan batu bara yang sudah dipenuhi air di Nyogan, Muaro Jambi, Jambi, Selasa (2/4/2024). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara nasional atau dengan total luas 66.593,18 hektare.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak menerima konsesi izin tambang yang telah ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena pihak gereja HKBP tidak ingin terlibat dalam pertambangan.

"Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang," ungkap Ephorus HKBP Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, Sabtu, (8/6).

Selain itu, Robinson juga menyerukan kepada pemerintah agar bertindak tegas terhadap para penambang yang tidak tunduk pada udang-undang (UU) dengan mengatur pertambangan yang ramah lingkungan.

Berdasarkan Konfesi HKBP 1996, HKPB merasa ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi oleh umat manusia atas nama pembangunan sejak lama.

"Ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan bumi yang tak lagi terbendung, yang harus diatasi dengan beralih secepat mungkin kepada penggunaan teknologi ramah lingkungan seperti energi surya, energi angin dan lainnya," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan izin pertambangan bagi organisasi kemasyarakatan di bidang keagamaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid ini ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Mei 2024.

Aturan ini merupakan revisi atas PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, terdapat 17 pasal yang diubah dan ditambahkan. Aturan mengenai penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam pasal 83A ayat 1-7.

PP ini mengatur ormas keagamaan bisa mendapatkan WIUP bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Lalu mengatur IUPK atau kepemilikan saham oleh badan usaha organisasi keagamaan yang tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Selain itu, PP ini mengatur kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalama badan usaha harus mayoritas dan menjadi pemegang saham pengendali.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...