Target Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik Dunia

Safrezi Fitra
14 Juli 2021, 17:42
mobil listrik, kendaraan listrik, sepeda motor listrik, pengembangan mobil listrik, produksi mobil listrik, motor listrik, baterai, industri prioritas
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Mobil listrik.

Kemudian BBN-KB sebesar 10% Mobil Listrik dan 2,5% Sepeda Motor Listrik di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dituangkan dalam Peraturan Daerah No. 9/2019, uang muka minimum sebesar 0% dan suku bunga rendah untuk kendaraan listrik melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/13/PBI/2020, diskon penyambungan dan penambahan daya listrik, dan lainnya.

Agus mengatakan produsen kendaraan listrik juga dapat memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018).

Kemudian untuk impor komponennya, ada Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020). Hal ini merupakan fasilitas yang diberikan dalam rangka mendorong industrialisasi EV.

Dengan rencana pengembangan kendaraan listrik nasional dan berbagai insentif yang ditawarkan, beberapa perusahaan otomotif Jepang menyatakan komitmen investasinya di Indonesia. Menteri Agus mengungkapkan beberapa perusahaan tersebut di antaranya Toyota Motor Corporation, Honda Motor Company, Suzuki Motor Corporation, dan Mitsubishi Motor Corporation.

Di samping itu, ada juga komitmen investasi dari beberapa perusahaan yang akan membangun pabrik baterai untuk mendukung pengembangan mobil listrik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...