Birokrasi Masih Jadi Hambatan Investasi di Sektor Pertanian

Michael Reily
17 Oktober 2018, 15:36
Lahan pertanian kebun tebu
Arief Kamaludin/ Katadata
Lahan pertanian tebu milik PG Subang, RNI, di kawasan Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dalam sektor pertanian, menurut Rio, perusahaan harus melakukan pembiayaan sendiri minimal 4 tahun dengan rincian waktu perizinan sampai ada hasil produksi dalam bentuk komoditas. Sebab, perbankan baru akan memberikan pendanaan jika ada izin teknis dan Hak Guna Usaha (HGU).

"Perizinan teknis tidak beres karena birokrasi yang panjang, lahan yang masih menunggu keputusan pemerintah bisa jadi konflik sosial, itu akhirnya jadi tambahan ongkos lagi buat perusahaan," kata Rio.

Selain itu, rantai birokrasi dalam investasi bisa memicu kasus korupsi di daerah. Sebab, banyak pengusaha yang tertekan pada pendanaan investasi sehingga melakukan percepatan penerbitan perizinan dengan praktik suap.

(Baca juga: BPS Pakai Big Data Kumpulkan Data Pangan dan Agraria)

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pertanian, Erizal Jamal menyatakan pemerintah harus melakukan deregulasi untuk meningkatkan investasi pertanian. Dia juga berjanji akan terus melakukan penyelarasan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Erizal menjelaskan sudah ada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2018 tentang tata cara perizinan sektor pertanian. Kementerian Pertanian juga memberikan rentang waktu dalam tahapan verifikasi administrasi, teknis, dan pengeluaran izin.

"Batas waktu jadi indikator kinerja kami, semakin cepat verifikasi dan izin, semakin bagus juga apa yang kami lakukan, begitu juga sebaliknya," ujar Erizal.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...