Terancam Sanksi KPPU, Dirut Garuda Mundur dari Komisaris Sriwijaya Air
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk., I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Akshara akhirnya mengundurkan diri dari posisinya di Sriwijaya Air. Demikian juga dengan Direktur Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah serta Direktur Utama Citilink Indonesia (entitas anak Garuda Indonesia) Juliandra Nurtjahyo.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga ketiganya melanggar Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan merangkap jabatan di Sriwijaya Air, yakni Ari sebagai komisaris utama, sedangkan Pikri dan Juliandra masing-masing sebagai komisaris.
"Hari ini Selasa (2/7), I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra selaku Komisaris Utama PT Sriwijaya Air, Pikri Ilham Kurniansyah dan Juliandra Nurtjahyo selaku Komisaris di PT Sriwijaya Air, secara resmi telah mengajukan pengunduran diri masing-masing dari jabatannya di PT Sriwijaya Air," demikian Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M. Ikhsan Rosan menyampaikan keterangan tertulisnya yang diterima Katadata.co.id.
(Baca: Dirut Garuda Terancam Denda Rp 25 Miliar Terkait Rangkap Jabatan)
Menurut Rosan, surat pengunduran diri tersebut telah dikirimkan ke pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham seri A Dwiwarna. Hal ini sebagai bagian dari pelaksanaan tata kelola organisasi yang baik (GCG), termasuk kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan mengacu pada ketentuan anggaran dasar (AD) yang ada.
PT Sriwijaya Air pun diminta untuk segera menindaklanjuti pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) serta akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU," kata Rosan.
Selanjutnya, Garuda Indonesia sebagai BUMN dan perusahaan terbuka akan berkomitmen untuk selalu menjalankan prinsip kepatuhan atas peraturan. Garuda juga berorientasi pada tata kelola bisnis yang accountable dengan memastikan fokus penyelerasan kinerja usaha dapat tercapai sesuai prinsip dan koridor aturan persaingan usaha yang sehat.
(Baca: Tak Kooperatif, KPPU Ancam Pidana Garuda-Sriwijaya atas Dugaan Kartel)
Terancam Denda Rp 5 - 25 miliar
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memeriksa ketiga direksi Garuda Indonesia dan Citilink tersebut atas dugaan praktik usaha yang tidak sehat. Atas dugaan tersebut, Ari terancam sanksi Rp 5 - 25 miliar. Hal ini bermula saat Garuda melalui anak usahanya Citilink Indonesia mengambil alih pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan entitas anaknya, Nam Air.
Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan bahwa Ari sudah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun dalam pemeriksaan tersebut, Ari menyampaikan bahwa rangkap jabatan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan dan semua prosedur yang berlaku.
"Rangkap jabatan didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," kata Ari ketika ditemui usai diperiksa oleh KPPU, Senin (1/7).
(Baca: Soal Laporan Keuangan Garuda, Luhut: Zaman Sekarang Tidak Boleh Bohong)
Ari menambahkan bahwa rangkap jabatan tersebut merupakan perintah dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham Dwi Warna Garuda Indonesia.
Guntur membenarkan bahwa Ari tidak merasa bersalah karena melakukan rangkap jabatan. Namun, dia menegaskan, jika Ari menunjukkan sikap positif dengan menanggalkan salah satu jabatan yang dimilikinya saat ini, maka hal itu bisa menjadi pertimbangan majelis komisi persidangan saat mengambil keputusan nanti.