Angkasa Pura II Beri Insentif Penerbangan Tambahan Selama Lebaran 2019
Kementerian Perhubungan sebelumnya mendorong agar ada insentif dari pengelola bandara sebagai kompensasi aturan tarif batas atas yang baru. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan harga tiket bersifat fluktuatif karena berbagai banyak faktor, yaitu biaya operasional, jasa navigasi, pajak,asuransi, harga avtur, dan lain-lain.
Kementerian telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku dua hari setelah diterbitkan. Polana mengatakan apabila maskapai tidak mematuhi, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan, dan denda administratif.
Perubahan Keputusan Menteri dari KM 72/2019 itu berlaku kelas ekonomi untuk semua pesawat bermesin jet, seperti Boeing dan Airbus. Aturannya tidak berlaku untuk pesawat baling-baling, seperti ATR-72.
Angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi, terdiri dari penerbangan dengan pelayanan penuh (full service), seperti Garuda Indonesia dan Batik Air, layanan menengah (medium service), seperti Nam Air dan Sriwijaya Air, serta penerbangan berbiaya murah (LCC), seperti Lion Air, Citilink Indonesia, dan AirAsia.
(Baca: Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinilai Mengabaikan Maskapai)