Dibekukan Pemerintah, Lion Air Cari "Dukungan" DPR

Miftah Ardhian
24 Mei 2016, 18:20
Gedung DPR
Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung DPR/MPR

Edward menilai, pemberian sanksi tersebut menyalahi prosedur. Mengacu Peraturan Menteri Perhubungan No.30 tahun 2005, apabila ada kesalahan maka maskapai akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Setelah itu baru diberikan sanksi kalau memang diperlukan.

Pemberian sanksi itu secara hukum telah melanggar azas praduga tak bersalah. Artinya harus ada proses yang dilakukan dulu. “Harus investigasi, peringatan, baru pemberian sanksi,” ujarnya.

(Baca: Salah Turunkan Penumpang, Lion Air Terancam Pidana)

Karena itulah, manajemen Lion Air berencana menempuh jalur hukum. Mereka akan melaporkan Dirjen Perhubungan Udara sebagai peneken surat keputusan tersebut ke pihak kepolisian. Melalui penyelidikan kepolisian, Lion ingin memastikan, apakah pemberian sanksi itu sudah sesuai ketentuan.

Ridwan Bae, anggota Komisi V DPR, menganggap pihak Lion Air bereaksi terlalu keras dengan melaporkan sanksi itu kepada Bareskrim. Sebaliknya, dia merasa terkejut kalau pemerintah tidak memberikan sanksi terhadap kesalahan tersebut. “Tapi yang mengagetkan adalah dampaknya. Harga tiket jadi naik dua kali lipat dan ini akan menyusahkan masyarakat,” ujar politisi Partai Golkar ini.

(Baca: Maskapai Murah Rajai Pasar Bebas Penerbangan ASEAN)

Anggota Komisi V lainnya, Hamka Baco Kady, juga mengatakan, Lion Air seharusnya bisa menerima sanksi tersebut. Selanjutnya, adanya sanksi itu harus bisa mendorong Lion Air memperbaiki manajemennya. “Sumber daya manusia Lion Air tampaknya tidak siap dengan ekspansi besar yang dilakukan,” ujarnya.

Ke depan, untuk melihat persoalan tersebut secara jelas dan tidak mengandalkan penjelasan sepihak dari Lion Air, Ketua Komisi V Fary Djemy Francis mengatakan, DPR akan memenggil pihak-pihak terkait lainnya. “Kami akan panggil Kementerian Perhubungan dan pihak Angkasa Pura II,” katanya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...