Patuhi Larangan Mudik, IPC Setop Layanan Penumpang di Lima Pelabuhan

Image title
27 April 2020, 13:06
pelabuhan, mudik lebaran
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Suasana terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (25/4/2020). PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menghentikan sementara layanan semua terminal penumpang menyusul kebijakan larangan mudik sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 dari 24 April hingga 8 Juni 2020.

Meski begitu, menurut Arif, berhentinya sementara layanan di terminal penumpang tidak menghentikan semua operasional pelabuhan. Sesuai aturan Permenhub nomor 25 tahun 2020, terminal penumpang masih bisa digunakan untuk transportasi yang dikecualikan, seperti operasional petugas TNI/Polri, tenaga kesehatan, atau kebutuhan logistik.

Dengan begitu, kapal barang tetap bisa bersandar dan bongkar muat terminal peti kemas, terminal nonpeti kemas, maupun terminal multi purpose. “Tetap beroperasinya semua terminal barang di Pelabuhan IPC sejalan dengan aturan Permenhub tersebut, yang mengecualikan pelarangan bagi angkutan untuk kepentingan logistik,” kata Arif dalam keterangan tertulis pada Senin (27/4).

IPC memiliki 12 cabang pelabuhan yang tersebar di wilayah bagian barat Indonesia, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Sunda Kelapa, Palembang, dan Pontianak. Selanjutnya, pelabuhan Teluk Bayur, Banten, Bengkulu, Panjang, Cirebon, Jambi, Pangkal Balam, dan Tanjung Pandan. 

Di sisi lain, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H. Larangan mudik menggunakan moda transportasi laut berlaku mulai 24 April sampai 8 Juni 2020.

(Baca: Pelni Setop Penjualan Tiket Penumpang Karena Pelarangan Mudik Lebaran)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...