KAI Wajibkan Penumpang Kereta Luar Biasa Jurusan Jakarta Memiliki SIKM

Image title
27 Mei 2020, 11:48
Ilustrasi, penumpang mengenakan masker di dalam gerbong kereta luar biasa (KLB). KAI mewajibkan calon penumpang KLB memiliki SIKM sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ilustrasi, penumpang mengenakan masker di dalam gerbong kereta luar biasa (KLB). KAI mewajibkan calon penumpang KLB memiliki SIKM sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Seperti diketahui, KAI sejak 12 Mei 2020 telah mengoperasikan kembali layanan kereta jarak jauh, yang dinamakan KLB. Layanan ini akan dijalankan hingga 31 Mei 2020 atau akhir pekan ini.

terdapat tiga rute kereta api yang kembali beroperasi, masing-masing perjalanan pulang-pergi (PP). Layanan ini dikhususkan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan, sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

"Sesuai edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan layanan KLB adalah, pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar," ujar Joni, dalam siaran pers, Senin (11/5).

Selain itu, layanan KLB juga ditujukan untuk orang yang memegang fungsi ekonomi penting, dan melakukan perjalanan darurat pasien. Kemudian, orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Adapun, 3 rute kereta api yang kembali beroperasi ini antara lain, rute Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) lintas utara. Operasional rute ini terdiri dari empat kereta api eksekutif dan empat kereta ekonomi, dengan kapasitas yang dijual sebanyak 264 tempat duduk atau 50% dari kapasitas tersedia.

(Baca: Buka Terbatas Layanan Kereta Jarak Jauh, KAI Hanya Angkut 62 Penumpang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...