Permenhub Baru, Operator Langgar Aturan Kesehatan Bisa Dicabut Izinnya

Image title
Oleh Ekarina
9 Juni 2020, 13:01
Permenhub Baru, Operator Langgar Protokol Kesehatan Izin Bisa Dicabut.
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.
Sejumlah kendaraan melaju di jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) KM 47, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Kemenhub menyiapkan sejumlah sanksi bagi operator pelanggar protokol kesehatan.

Pemerintah sebelumnya resmi membuka aktivitas perekonomian di beberapa sektor mulai Senin, 8 Juni lalu. Kendati demikian, operasional perkantoran, bisnis serta transportasi akan diawasi secara ketat pada fase transisi pembatasan sosial bersala besar (PSBB).

Pelonggaran aktivitas ini disambut oleh beberapa operator.  Maskapai Lion Air Grup menyatakan bakal kembali mengoperasikan layanan penerbangan rute domestik mulai 10 Juni 2020.

(Baca: Larangan Mudik Usai, Kemenhub Siapkan Aturan Angkutan Umum Antar Kota )

Adapun dalam operasional penerbangannua nanti, penumpang tetap diwajibkan memenuhi sejumlah syarat perjalanan dan kelengkapan dokumen kesehatan selama masa waspada pandemi Covid-19.

Sedangkan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk sudah membuka kembali Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) pada Senin (8/6) pukul 00.00 WIB. Sebelumnya tol ini ditutup seiring keputusan pemerintah melarang mudik guna menekan penyebaran virus corona Covid-19.

“Jasa Marga mengimbau masyarakat mematuhi anjuran pemerintah agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” demikian bunyi keterangan tertulis operator tol tersebut.

Hingga saat ini, kasus panyebaran virus corona masih terus bertambah. Pasien positif Covid-19 bertambah 847 orang per 8 Juni 2020. Total Kasus mencapai 32.033 dengan 10.904 pasien dinyatakan sembuh dan 1.883 orang meninggal dunia seperti yang bosa dilihat dalam databoks di bawah ini:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...