Cek Data: Debat Capres Singgung Kasus HAM Berat, Bagaimana Datanya?

Puja Pratama
14 Desember 2023, 08:50
Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (tengah) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) berpegangan tangan usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sel
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Anies Baswedan (kanan), Prabowo Subianto (tengah), dan Ganjar Pranowo (kiri) berpegangan tangan usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Contohnya, Peristiwa Trisakti 1998 yang menjadi salah satu dari 12 kasus yang diakui negara. Pengakuan tersebut terjadi setelah berada dalam posisi abu-abu selama 25 tahun. Pada 1999, enam anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut menerima vonis hukuman 2-10 bulan penjara. DPR pun membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) kasus ini pada 2001. 

Hasil Pansus justru menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. DPR merekomendasikan penyelesaian melalui proses yang sedang berjalan di pengadilan umum atau pengadilan militer, dan bukan melalui pengadilan HAM. Sembilan orang terdakwa yang disidang di Pengadilan Militer diganjar 3-6 tahun penjara. 

Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) yang dibentuk Komnas HAM menyimpulkan 50 perwira TNI/ Polri ikut terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat Trisakti, Semanggi I dan II. Hasil penyelidikan tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Akan tetapi berkas penyelidikan tersebut dikembalikan hingga tiga kali.

Kejaksaan Agung menolak melakukan penyidikan karena menganut prinsip ne bis in idem, yakni tidak bisa mengajukan kasus yang sama ke pengadilan. Selain itu pangkal persoalan lainnya adalah kesimpulan dan rekomendasi Pansus DPR yang menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat pada kasus tersebut. 

Pada awal 2023, Peristiwa Trisakti yang menewaskan empat mahasiswa telah masuk dalam daftar 12 pelanggaran HAM berat oleh pemerintah. Kasus tersebut kini tengah dalam proses penyelesaian nonyudisial. Sementara dari proses yudisial masih belum menemukan titik terang. 

Sumber

Setara Institute (2015), Data Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia - Update 2015 (akses 14 Desember 2023)

KontraS (2006), Kertas Posisi Kontras Kasus Trisakti, Semanggi I dan II Penantian Dalam Ketidakpastian (Akses 14 Desember 2023)

KontraS (2018), Data Pelanggaran Hak Asasi Manusia  di Indonesia - Update 2018 (akses 14 Desember 2023)

Sekretariat Negara (11 Januari 2023), Presiden Jokowi Sesalkan Terjadinya Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air (akses 14 Desember 2023)

Kompas (10 Mei 2023), Bagaimana Penyelesaian Tragedi Trisakti 12 Mei 1998? (akses 14 Desember 2023)

---------------

Jika Anda memiliki pertanyaan atau informasi yang ingin kami periksa datanya, sampaikan melalui email: cekdata@katadata.co.id.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...