Pelaku Fintech Minta OJK Tak Batasi Pendanaan Equity Crowdfunding

Cindy Mutia Annur
9 Mei 2019, 20:21
Fintech, Equity Crowdfunding, OJK
? ??/123rf
Ilustrasi. Pelaku usaha di bidang financial technology (fintech) urun dana pembelian saham alias equity crowdfunding menilai aturan pembatasan pendanaan maksimum Rp 10 miliar telah menghambat pertumbuhan industrinya.

Beberapa pelaku usaha di bidang financial technology (fintech) urun dana pembelian saham alias equity crowdfunding berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak membatasi pendanaan di industri ini. Sebab, mereka merasa pembatasan ini menghambat pertumbuhan industri.

Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2018, penawaran saham umum melalui equity crowdfunding dilakukan maksimal setahun. Total dana yang dihimpun juga dibatasi Rp 10 miliar. Selain itu, jumlah pemegang saham penerbit tidak lebih dari 300 pihak.

CEO Alumnia Agus Wicaksono  menilai, pembatasan ini menghambat perkembangan equity crowdfunding di Indonesia.  “Jadi ini agak konflik dengan (perkembangan) equity crowdfunding kalau dibatasi seperti ini,” ujarnya saat acara Fintech Media Clinic di Fintech Space, Jakarta, Kamis (9/5).

Padahal, menurut dia, kehadiran fintech equity crowdfunding bisa menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan kemandirian ekonomi di Indonesia. “Aturan-aturan ini perlu diselaraskan sehingga ke depannya bisa mendorong digital ekonomi dan industri ini bisa tumbuh lebih besar,” ujarnya.

Alumnia merupakan fintech equity crowdfunding yang fokus pada urun dana untuk riset dan bisnis komersil. Perusahaan ini juga menitikberatkan pendanaannya pada proyek berkelanjutan atau Suistanable Development Goals (SDG).

(Baca: OJK Siap Rilis Regulasi Equity Crowdfunding pada Januari 2019)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...