Kemenhub Rilis Aturan Ojek Online, Belum Mencakup Tarif Layanan

Desy Setyowati
19 Maret 2019, 13:51
Unjuk Rasa Ojek Online
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia atau Garda melakukan aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (27/3).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis Peraturan Menteri Hubungan (Permenhub) tentang ojek online pada hari ini (19/3). Namun, aturan itu belum memuat tentang tarif ojek online. Kemenhub menargetkan, ketentuan terkait tarif ojek online ini dirilis paling lambat akhir pekan ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, ketetapan perihal tarif ojek online bakal tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri. “Sore ini paling cepat dirilis. Paling lambat Jumat (22/3),” ujar dia di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3).

(Baca: Tarif Bakal Dibatasi, Gojek Siapkan ‘Bonus’ untuk Mitra Pengemudi)

Ada dua pertimbangan Kemenhub dalam menyusun tarif ojek online, yakni biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah pengeluaran pengemudi ojek online sehari-hari, seperti bensin. Sedangkan yang tidak langsung meliputi pungutan aplikator, seperti Gojek dan Grab. Biasanya, biaya tidak langsung ini sebesar 20% dari nilai transaksi.

Besaran tarif ojek online dibagi dalam tiga wilayah. Namun, besaran tarif ojek online di ketiga wilayah ini diatur seluruhnya oleh Kemenhub. “Ini karena setiap daerah punya persepsi masing-masing mengenai tarif ojek online,” kata dia.

(Baca: Kemenhub Libatkan Pemda, DPR, dan MA untuk Kaji Tarif Ojek Online)

Untuk menentukan tarif ojek online, Kemenhub melibatkan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), Pemerintah Daerah (Pemda), dan lembaga terkait perlindungan konsumen. Nantinya, tarif ojek online bakal dievaluasi setiap tiga bulan sekali guna menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi.

Berdasarkan diskusi itu pula, Kemenhub tetap mengatur batas atas dan bawah tarif ojek online. Padahal, aplikator usul agar batas atas tarif ojek online tidak diatur supaya mereka bisa memberikan penghasilan tambahan bagi mitranya. Penghasilan tambahan itu biasanya diberikan aplikator ketika permintaan tinggi tetapi suplainya sedikit, seperti ketika hujan, jam pulang kerja, atau tengah malam.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...