OJK Terima Hampir 20 Ribu Aduan Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-cirinya

Desy Setyowati
16 Oktober 2021, 07:00
pinjol ilegal, pinjaman online ilegal, ojk
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 19.711 aduan terkait pinjaman online ilegal sejak 2019. Setidaknya ada 11 ciri-ciri pinjol ilegal.

Dari hampir 20 ribu aduan terkait pinjol ilegal, sebanyak 9.270 atau 47,03% di antaranya kategori berat. Sedangkan 10.441 atau 52,97% pelanggaran ringan atau sedang.

Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat seperti pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak di ponsel peminjam dengan cara intimidasi, dan pelecehan seksual.

“OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas, bersama dengan Kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak pinjol ilegal,” kata OJK melalui akun Instagram @ojkindonesia, Jumat sore (15/10).

Kominfo pun memblokir hampir 5.000 konten pinjaman online ilegal sejak 2018.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...