OJK Terima Hampir 20 Ribu Aduan Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-cirinya

Desy Setyowati
16 Oktober 2021, 07:00
pinjol ilegal, pinjaman online ilegal, ojk
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online ilegal

OJK juga sempat membagikan 11 ciri-ciri pinjol ilegal:

  1. Tidak memiliki izin resmi
  2. Tak mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Tidak menjelaskan informasi bunga dan denda pinjaman
  5. Bunga atau biaya pinjaman tak dibatasi, sehingga terus bertambah
  6. Total pengembalian utang, termasuk denda, tidak terbatas, sehingga nilainya bisa jauh melebihi utang pokok
  7. Mengakses seluruh data di ponsel peminjam
  8. Mengancam peminjam dengan teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik hingga menyebarkan video atau foto pribadi
  9. Tidak menyediakan layanan pengaduan
  10. Menawarkan produk lewat SMS, WA, dan lainnya tanpa seizin pengguna
  11. Penagih tidak mempunyai sertifikat penagihan resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

OJK mengimbau masyarakat mengecek platform pinjaman online terlebih dulu, sebelum meminjam. Pengecekan bisa melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Pemerintah juga menerapkan setidaknya delapan cara untuk mengatasi pinjol ilegal, di antaranya:

  1. Mengumumkan daftar pinjol ilegal kepada masyarakat
  2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo
  3. Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal Mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK
  4. Mengimbau perbankan mengonfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal
  5. Meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal
  6. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum
  7. Peningkatan peran AFPI untuk penanganan pinjol ilegal

Baru-baru ini, Kominfo pun memblokir empat platform investasi dan 151 pinjol ilegal. Ini setelah mendapatkan informasi dari Satgas Waspada Investasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...