Enam Langkah jika Terlanjur Pinjam ke Pinjol Ilegal

Fahmi Ahmad Burhan
18 Oktober 2021, 11:12
pinjol ilegal, pinjaman online ilegal, ojk
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengimbau masyarakat tidak meminjam dana ke pinjaman online ilegal. Apabila sudah terlanjur meminjam ke pinjol ilegal, ada enam langkah yang bisa dilakukan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 19.711 aduan terkait pinjol ilegal sejak 2019. Sebanyak 9.270 atau 47,03% di antaranya kategori berat. Sedangkan 10.441 atau 52,97% pelanggaran ringan atau sedang.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyarankan enam langkah jika sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal, yakni:

1. Segera melunasi pinjaman

Apabila tidak segera melunasi, pinjol ilegal akan menggunakan cara-cara yang memaksa dan merugikan pengguna dalam penagihan. Denda yang dikenakan pun akan sangat tinggi.

2. Melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi

Dengan begitu, Satgas Waspada Investasi bisa melakukan pemblokiran.

3. Restrukturisasi pinjaman apabila tidak mampu membayar dengan segera

Peminjam bisa mengajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu hingga penghapusan denda.

4. Hentikan upaya pinjaman baru untuk pinjaman lama

Ini dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang. Sebab, nilai utang akan semakin menumpuk karena bunga dan denda.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...