Enam Langkah jika Terlanjur Pinjam ke Pinjol Ilegal

Fahmi Ahmad Burhan
18 Oktober 2021, 11:12
pinjol ilegal, pinjaman online ilegal, ojk
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online

5. Blokir jika penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, dan pelecehan

"Blokir semua nomor kontak yang mengirim teror," kata Tongam kepada Katadata.co.id, Senin (18/10).

6. Memberi tahu seluruh kontak di ponsel jika ada teror dari pinjol ilegal

Sebab, biasanya pinjol ilegal menyasar kontak orang sekitar peminjam. Peminjam bisa meminta seluruh kontak di ponsel untuk mengabaikan pesan dari pinjaman online ilegal tersebut.

6. Segera lapor ke polisi

Ini jika menerima tindakan penagihan tidak beretika. "Jangan akses lagi aplikasi pinjol ilegal," katanya.

SWI mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan layanan pinjol ilegal. Masyarakat diminta mengecek platform teknologi finansial (fintech) resmi atau tidak melalui kontak 157, situs resmi OJK, WhatsApp 081 157 157 57, maupun email konsumen@ojk.go.id.

OJK juga sempat membagikan 11 ciri-ciri pinjol ilegal:

  1. Tidak memiliki izin resmi
  2. Tak mempunyai identitas pengurus dan alamat kantor jelas
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Tidak menjelaskan informasi bunga dan denda pinjaman
  5. Bunga atau biaya pinjaman tak dibatasi, sehingga terus bertambah
  6. Total pengembalian utang, termasuk denda, tidak terbatas, sehingga nilainya bisa jauh melebihi utang pokok
  7. Mengakses seluruh data di ponsel peminjam
  8. Mengancam peminjam dengan teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik hingga menyebarkan video atau foto pribadi
  9. Tidak menyediakan layanan pengaduan
  10. Menawarkan produk lewat SMS, WA, dan lainnya tanpa seizin pengguna
  11. Penagih tidak mempunyai sertifikat penagihan resmi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Pemerintah juga menerapkan setidaknya delapan cara untuk mengatasi pinjol ilegal, di antaranya:

  1. Mengumumkan daftar pinjol ilegal kepada masyarakat
  2. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo
  3. Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal Mengimbau perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK
  4. Mengimbau perbankan mengonfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal
  5. Meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal
  6. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum
  7. Peningkatan peran AFPI untuk penanganan pinjol ilegal.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...