Tarif Batal Naik 44% Hari Ini, Ini Daftar Keinginan Driver Ojek Online

Desy Setyowati
29 Agustus 2022, 15:58
ojek online, gojek, grab, maxim, ojol
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Pengemudi ojek daring kendaraan listrik GrabElectric menunggu calon pengguna di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan kenaikan tarif ojek online hari ini (29/8). Apa saja permintaan pengemudi Gojek, Grab hingga Maxim agar pendapatan mereka meningkat?

Kemenhub sudah dua kali menunda pelaksanaan dengan alasan menampung lebih banyak masukan. “Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers, Minggu (28/8).

Ia menyampaikan, Kemenhub menunda kebijakan itu karena ingin menerima lebih banyak masukan dari pemangku kepentingan. “Sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” tambah dia.

Kenaikan tarif ojek online tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 tahun 2022. Berdasarkan regulasi ini, tarif ojol naik sekitar 15% sampai dengan 44% dibandingkan harga sebelumnya yang ditetapkan pada 2019

Rincian tarif ojek online yang baru sebagai berikut:

  1. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per kilometer (km). Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500.
  2. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
  3. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojek online di Jabodetabek yang naik. Namun biaya jasa minimal di ketiga zona naik.

Rincian tarif sebelumnya dalam aturan Kepmenhub Nomor 348 tahun 2019 sebagai berikut:

  1. Zona I terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jabodetabek: Rp 1.850 - Rp 2.300 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000
  2. Zona II yakni Jabodetabek: Rp 2.250 - Rp 2.650 per km. Biaya jasa Rp 9.000 - Rp 10.500
  3. Zona III yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp 2.100 - Rp 2.600 per km. Biaya jasa Rp 7.000 - Rp 10.000

Sedangkan persentase kenaikan biaya jasa minimal sebagai berikut

  1. Zona I 15% - 32%
  2. Zona II 28,5% - 44%
  3. Zona III 30% - 35,7%

Di satu sisi, pemerintah baru-baru ini mengkaji kenaikan harga BBM atau bahan bakar minyak bersubsidi, seperti pertalite dan solar. Sedangkan Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) mencatat, sebagian besar pengemudi ojol menggunakan pertalite.

Di tengah kondisi tersebut, pengemudi ojek online sebenarnya mengharapkan beberapa hal dalam penerapan kebijakan soal tarif. Keinginan yang dimaksud yakni:

1. Kenaikan tarif ojek online per km berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Jabodetabek

2. Pemerintah merevisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terutama terkait status kemitraan

3. Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial yang mengatur tarif pengantaran makanan (food delivery) dan barang

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati, Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...