Asosiasi Usul WhatsApp hingga Instagram Diajak Diskusi PP E-Commerce

Cindy Mutia Annur
9 Desember 2019, 18:04
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) usul agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak perusahaan media sosial seperti whatsapp hingga instagram berdiskusi tentang PP e-commerce
idea
Ilustrasi, Ketua idEA Ignatius Untung dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto usai menghadiri peluncuran Harbolnas 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Menurut dia, pemerintah dapat mencegah transaksi antara konsumen Indonesia dengan e-commerce asing—yang belum memiliki perwakilan—lewat sistem pembayaran. “Saat bertransaksi pakai sistem pembayaran baik kartu kredit atau transfer bank. Data apapun, itu bisa dilacak,” kata dia.

(Baca: Pedagang Online Wajib Berizin Usaha, Mendag Pastikan Tak Ada Pungutan)

Selain itu, transaksi lewat platform e-commerce asing bisa diketahui dari bea cukai. Langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat meningkatkan penegakan aturan secara adil.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyampaikan, aturan teknis akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Kementeriannya tengah membahas aturan turunan itu bersama idEA dan kementerian lainnya.

Pembahasan PP e-commerce itu sudah dilakukan sejak Minggu (8/12) malam. Selain Kemendag, ada beberapa kementerian yang dilibatkan yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait domain platform, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai pajak hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

(Baca: Asosiasi E-Commerce Khawatir Pedagang Online Wajib Berizin Usaha)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...