E-Commerce Wajib Setor Data ke Kemendag dan Utamakan Produk Lokal

Cindy Mutia Annur
9 Desember 2019, 14:16
E-Commerce Wajib Setor Data ke Kemendag dan Utamakan Produk Lokal
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Ilustrasi, warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

(Baca: Bertemu Kemendag Pekan Depan, Ini Harapan Asosiasi Soal PP E-Commerce)

Kebijakan-kebijakan seperti itu akan diatur dalam Permendag. “Segera (dirilis), tidak akan lambat, sesegera mungkin kami akan keluarkan," ujar Agus.

Ia juga sempat mengatakan bahwa PP e-commerce tak hanya bertujuan mencatatkan pajak pelaku usaha, tetapi pendataan pedagang online. "Kita bisa dirugikan. Ini kan juga tidak baik untuk usaha di Indonesia," kata dia, Rabu (4/12) lalu.

Di lain kesempatan, Ketua idEA Ignatius Untung meminta pemerintah menjelaskan tujuan dari kebijakan ini. Jika tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen, menurutnya tidak masalah.

Namun, jika hal ini bertujuan hanya untuk menarik pajak, ia khawatir pedagang online akan terpengaruh. "Kalau ke depannya ada kewajiban lapor pajak atau keuangan, repot. Ada potensi ekonomi yang akan hilang," ujar Ignatius kepada Katadata.co.id.

(Baca: Asosiasi E-Commerce Khawatir Pedagang Online Wajib Berizin Usaha)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...