Bukalapak dan Shopee Apresiasi Langkah Menkeu Cabut Aturan E-commerce

Cindy Mutia Annur
2 April 2019, 07:41
Sri Mulyani
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sri Mulyani dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, (8/1). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah meningkatkan anggaran bantuan sosial (Bansos) di tahun 2019 bukan karena menjelang pemilihan umum (Pemilu).

Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA), Bukalapak, dan Shopee menyambut baik langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak untuk e-commerce. Mereka berharap, diskusi terkait kebijakan e-commerce terus dilakukan.

Head Corporate Communication Bukalapak Intan Wibisono menegaskan perusahaannya mendukung kebijakan pemerintah terkait industri ini, termasuk pajak e-commerce. Sebab, menurutnya regulasi dibuat dalam rangka mendukung perkembagan industri ini.

Sejalan dengan keputusan pemerintah, Bukalapak berkomitmen untuk menggaet lebih banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke platform mereka. “Kami juga akan memberdayakan warung konvensional untuk menikmati kemajuan teknologi,” ujarnya kepada Katadata.co.id, Senin (1/4).

(Baca: Banyak Salah Kaprah, Sri Mulyani Tarik Aturan Pajak untuk E-Commerce)

Hal senada disampaikan oleh Head of Governments Shopee Radityo Triatmojo. Menurutnya, langkah yang ditempuh Sri Mulyani ini untuk kebaikan semua pihak terkait. “Jadi, kami apresiasi dan terima keputusan yang sangat baik dari Sri Mulyani dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan,” ujar dia.

(Baca: Asosiasi dan Peneliti Usul Pajak E-commerce Ditunda Hingga 2021)

Ketua Umum iDEA Ignatius Untung juga menyambut baik keputusan Menkeu mencabut PMK Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-commerce. Menurutnya, langkah ini adalah keputusan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat luas.

“Langkah awalnya, yang penting adalah terus berdiskusi dengan pelaku industri agar kebijakan yang dibuat tidak berisiko terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” kata Ignatius.

(Baca: PP E-Commerce dan 3 Kebijakan Ekonomi Digital Bakal Dirilis Tahun Ini)

Sebelumnya, Sri Mulyani mencabut PMK mengenai pajak untuk e-commerce karena aturan ini kerap disalahartikan sebagai pungutan pajak yang baru. "Kami tarik saja aturannya karena noise yang muncul begitu banyak dan tidak produktif,” ujar dia di Jakarta, Jumat (29/3) lalu.

Lantaran banyak simpang siur, pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga (K/L) untuk mengumpulkan informasi dari marketplace. Selain itu, pemerintah akan berdiskusi lagi dengan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah juga menunggu hasil survei dari pelaku e-commerce yang rencananya selesai pada akhir tahun ini.

(Baca: Pantau Perdagangan via Medsos, Ditjen Pajak Rencanakan Sistem Otomatis)

Di samping itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memperbaiki basis data, teknologi informasi, dan sistem infrastruktur. Penguatan data bisa dilakukan melalui pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) maupun program pengampunan pajak (tax amnesty).

(Baca: Demi Pajak E-Commerce, Kemenkeu Buka Kajian Ekosistem Digital)

Reporter: Cindy Mutia Annur, Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...