Bukalapak, Blibli hingga Tokopedia Sebut UMKM Masih Sulit Penuhi SNI

Desy Setyowati
28 Mei 2018, 17:56
Logistik e-commerce
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja memilah paket barang di gudang logistik TIKI di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sebelumnya, Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang ditargetkan terbit pada akhir bulan ini. Dalam aturan tersebut, barang dagangan di e-commerce wajib memenuhi beberapa kriteria.

Di antaranya, produk yang dijual melalui e-commerce wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60% dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

(Baca juga: Asosiasi E-Commerce Pertanyakan Wacana Wajib SNI)

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) berencana bertemu perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas aturan tersebut. Pertemuan ini dinilai mendesak karena regulasi tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

"Kami sudah mengirimkan permintaan diskusi ke Kementerian Koordinator Perekonomian terkait hal ini," ujar Ketua Bidang Humas idEA Rieka Handayani.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...