Bukalapak, Blibli hingga Tokopedia Sebut UMKM Masih Sulit Penuhi SNI
Sebelumnya, Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang ditargetkan terbit pada akhir bulan ini. Dalam aturan tersebut, barang dagangan di e-commerce wajib memenuhi beberapa kriteria.
Di antaranya, produk yang dijual melalui e-commerce wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60% dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
(Baca juga: Asosiasi E-Commerce Pertanyakan Wacana Wajib SNI)
Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) berencana bertemu perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas aturan tersebut. Pertemuan ini dinilai mendesak karena regulasi tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
"Kami sudah mengirimkan permintaan diskusi ke Kementerian Koordinator Perekonomian terkait hal ini," ujar Ketua Bidang Humas idEA Rieka Handayani.