E-Commerce Blokir Uang Khusus Rp 75.000 yang Dijual hingga Rp 50 Juta
Public Relations Lead Shopee Indonesia Aditya Maulana Noverdi mengatakan, ada tim internal yang aktif memantau produk-produk yang dijual di platform. "Untuk itu, kami memastikan semua produk terkait dan toko yang menjual uang tunai Rp 75 ribu dengan harga tidak sesuai sudah diturunkan,” katanya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi menjelaskan bahwa pemilik tidak dilarang untuk menjual uang pecahan Rp 75 ribu tersebut. Akan tetapi, harga jualnya tidak boleh melebihi Rp 75 ribu.
“Disimpan untuk koleksi, bisa. Kalau misalnya, ‘saya mau beli’, ya silahkan saja. Kami tidak mengatur itu. Hanya, harga penukarannya tetap Rp 75 ribu,” kata Rosmaya saat konferensi pers secara virtual, Selasa (18/8).
Uang pecahan Rp 75 ribu itu memang hanya dicetak 75 juta lembar. Untuk mendapatkannya, masyarakat harus memesan terlebih dulu melalui aplikasi pintar.bi.go.id.
Setiap warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) hanya dapat menukar satu lembar uang pecahan edisi khusus itu. Masyarakat dapat memilih lokasi dan jadwal penukaran uang di aplikasi.
Lokasi penukaran yakni kantor wilayah BI, serta kantor cabang Bank Mandiri, BNI, BCA, dan CIMB Niaga. Periode penukaran dimulai hari ini hingga seluruh uang pecahan edisi khusus itu ditukarkan oleh masyarakat.
Rosmaya mengatakan, masyarakat yang akan menukarkan uangnya dengan uang pecahan edisi khusus, akan diverifikasi KTP dan wajahnya. “Kalau tidak bisa, mana surat kuasanya. Ini supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, diperjualbelikan,” katanya.