Cerita TikTok hingga Akhirnya Dilarang Jualan

Desy Setyowati
26 September 2023, 12:03
TikTok, kemendag
rolling stone
TikTok

Ia mencontohkan pasar offline seperti Tanah Abang. Pedagang di pasar ini ikut berjualan online, tetapi tetap kalah dengan produk impor. “Hampir 80% penjual di platform online menjual produk impor, terutama dari Cina,” ujar dia.

Terlebih lagi, perekonomian Cina sedang melemah. Ia menduga produksi barang konsumsi yang kelebihan pasokan di Tiongkok, mulai dijual ke ASEAN.

“Indonesia pasarnya besar dan hampir separuh populasi masuk ke e-commerce,” kata Teten. Belum lagi, tarif bea masuk dinilai terlalu murah.

“Babak belur kita,” Teten menambahkan. “Jangankan UMKM, produk industri manufaktur pun tidak bisa bersaing, terutama produk garmen, kosmetik, sepatu olahraga, farmasi dan lainnya.”

Kurang dari dua pekan setelah itu, Kemendag mengumumkan social commerce seperti TikTok Shop, YouTube Shop, dan lainnya memfasilitasi transaksi juali beli. Mereka hanya diperbolehkan mempromosikan produk.

Hal itu diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Regulasi ini mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social e-commerce.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, aturan itu juga mewajibkan pemisahan antara fungsi platform e-commerce dan media sosial.

Revisi Permendag 50 Tahun 2020 juga mengatur mekanisme sanksi bagi platform e-commerce yang masih terintegrasi dengan layanan media sosial. Penalti yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap melalui peringatan hingga penutupan platform media sosial.

Itu artinya, penjual tetap bisa melakukan pemasaran termasuk live streaming di TikTok. Namun tautan atau link produk yang disematkan berasal dari platform lain seperti e-commerce Shopee, Tokopedia, Bukalapak hingga Lazada maupun website milik toko sendiri.

Kecuali nantinya TikTok mengajukan izin untuk menyediakan platform e-commerce yang terpisah dari aplikasi media sosial. Jika ini terwujud, maka penjual bisa menyematkan link produk dari e-commerce milik TikTok.

Setelah pengumuman tersebut, TikTok mengatakan kebanjiran keluhan dari penjual. “Kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan baru," kata perwakilan TikTok Indonesia kepada Katadata.co.id, Senin malam (25/9).

Ia menyampaikan, social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah yang dihadapi oleh UMKM. Caranya, membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online para UMKM.

Oleh sebab itu, TikTok berharap pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan dampak kebijakan baru tersebut terhadap kehidupan enam juta penjual lokal dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

Meski begitu, TikTok menyatakan perusahaan menghormati peraturan pemerintah Indonesia.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani, Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...