Asosiasi E-Commerce Temui Kemendag, UMKM Usai TikTok Dilarang Jualan

Lenny Septiani
27 September 2023, 13:08
tiktok, umkm, e-commerce
idEA
idEA berdiskusi dengan Kemendag, Kominfo, dan aosisasi UMKM setelah TikTok diminta memisahkan media sosial dan e-commerce

Direktur Ekonomi Digital Kementerian Kominfo I Nyoman Adhiarna menambahkan, peraturan itu bertujuan memperkuat sektor usaha. “Mengatur hardware, software, tata kelola, dan orang. Kementerian lain pada penguatan sektoralnya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut aturan pelarangan social commerce seperti TikTok Shop tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 yang diteken pada Senin (25/9).

Pengesahan regulasi itu merupakan langkah pemerintah mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social e-commerce.

Zulkifli menjelaskan revisi Permendag 50 tahun 2020 bakal melarang keberadaan social e-commerce untuk menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung. Social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi.

Hasil revisi Permendag itu nantinya mengatur social e-commerce hanya memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa sekaligus melarang kegiatan transaksi jual beli secara langsung. Selain itu, mewajibkan pemisahan antara fungsi platform e-commerce dan media sosial.

Revisi Permendag 50 Tahun 2020 juga mengatur mekanisme sanksi bagi platform e-commerce yang masih terintegrasi dengan layanan media sosial. Penalti yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap melalui peringatan hingga penutupan platform media sosial.

"Kalau ada yang melanggar, maka dalam seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah itu ditutup," ujar Zulkifli.


Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...