OJK Harap UU Data Pribadi Dapat Cegah Fintech Lending Ilegal

Cindy Mutia Annur
15 Juni 2019, 10:10
fintech ilegal, OJK, undang-undang perlindungan data konsumen
Agung Samosir | Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu realisasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk melindungi data publik agar tidak disalahgunakan dalam ekosistem fintech lending di Indonesia.

Terakhir, penyelenggara harus menyiapkan fasilitas untuk menghapus data pribadi pengguna yang sudah diberikan kepada platform. Ia mengatakan, jangan sampai semudah itu mengakses data digital namun sulit untuk menghapusnya. “Jadi penyelenggara juga harus dengan mudah membuka askes untuk menghapus data pengguna,” ujarnya.

Ia mengatakan, beberapa negara lain yang telah memiliki aturan seperti GDPR adalah Singapura, Malaysia, dan Australia. Sedangkan, Indonesia belum merampungkan UU PDP yang saat ini diketahui masih dalam proses sinkronisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). “Kami berharap, (UU PDP) itu diberikan prioritas yang tinggi,” ujarnya.

Indonesia harus siap untuk menghadapi rumit revolusi industi 4.0 dalam hal pencurian atau penyalahgunaan data. “Sehingga kalau boleh kami katakan, revolusi industri ini perlu ditindaklanjuti dengan ketersediaan UU PDP,” ujarnya.

(Baca: Darmin: Perlu Ada Kajian Aturan Fintech untuk Antisipasi Risiko Siber)

OJK pun telah bersinergi dengan Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk berdiskusi memikirkan langkah antisipatif bagi perlindungan data pribadi pengguna fintech lending sembari menunggu realisasi dari UU PDP.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia dan OJK menyebut, perlu ada undang-undang yang mengatur fintech lending. Tanpa peraturan setingkat undang-undang tersebut, maka sulit mengatasi sepak terjang fintech pinjaman ilegal.

Sebab, kendati Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sudah memblokir platform-nya, fintech ilegal akan membuat dengan mudah membuat yang baru. “Indonesia butuh regulasi setingkat UU terkait penyelewengan atau kejahatan online yang ‘berbaju’ fintech,” ujar Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya pada Maret lalu.

(Baca: Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan Berbasis Digital, OJK Rilis OBOX)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...