Ombudsman dan OJK Sebut Perlu Ada UU untuk Atasi Fintech Ilegal

Cindy Mutia Annur
9 Maret 2019, 14:00
Fintech Ilegal
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul memberikan keterangan saat rilis kasus tindak pidana Fintech Ilegal, di kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Jalan Taman Jati Baru No.1 Tanah Abang Jakart (8/1).

Untuk itu, ia merasa perlu dibuat payung hukum setingkat UU guna memberi efek jera bagi fintech pinjaman ilegal. “Tentu ada sanksi pidana (kalau UU). Kalau di Peraturan OJK tidak ada, karena lebih rendah levelnya. Sanksi maksimal adalah pencabutan izin,” ujar dia.

Saat ini, OJK hanya mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi untuk mengatur fintech pinjaman. “Ini yang kami diskusikan. Semoga Ombudsman bisa mendorong lahirnya UU ini, sehingga ke depan penyelesaiannya juga bisa permanen," ujar dia.

Kendati begitu, ia berharap UU tersebut bersifat umum. Kalau UU tersebut mengatur fintech pinjaman secara rigid, ia khawatir industri ini akan sulit berkembang. “Bayangkan kalau UU sudah rigid sejak awal, justru akan memagari," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Pengendalian Konten Internet Kementerian Kominfo Anthonius Malau mengatakan, instansinya sudah berupaya mengatasi fintech pinjaman ilegal. “Ketika Satgas Waspada Investasi mengatakan illegal kami melakuan pemblokiran. Ini dalam rangka perlindungan konsumen,” ujarnya.

(Baca: Satgas Waspada Investasi OJK Blokir 635 Fintech Ilegal)

Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menambahkan, Kementerian Kominfo sudah memblokir 803 platform fintech pinjaman ilegal atas rekomendasi instansinya sejak Desember 2016. “Kejahatan ini berkembang karena mudahnya mereka membuat aplikasi dan banyaknya masyarakat Indonesia yang butuh pendanaan,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...