Marak Kasus Penipuan Pinjaman Online, OJK Minta Masyarakat Hati-hati

Michael Reily
13 Februari 2019, 21:53
OJK
Agung Samosir | Katadata

“Mestinya harus bisa berpikir sendiri, sebenarnya banyak hal terjadi di fintech karena tidak hati-hati,” katanya. 

(Baca: Satgas Waspada Investasi OJK Blokir 635 Fintech Ilegal)

Berdasarkan temuan Satgas Waspada Investasi, terdapat 635 fintech lending ilegal di OJK sejak Desember 2016.  Adapun hingga saat ini sudah ada 99 perusahaan fintech lending legal yang terdaftar di OJK.

Sebelumnya, seorang pria bernama Zulfandi, 35 tahun ditemukan tak bernyawa dalam sebuah kamar kos milik temannya di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Senin (11/2) lalu. Pria yang bekerja sehari-hari sebagai supir taksi itu diketahui tewas akibat bunuh diri.

Setelahnya, polisi menemukan sepucuk surat yang diduga ditulis tangan oleh korban. Pada surat tersebut, korban juga meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwajib untuk memberantas pinjamanonlineyang menurutnya seperti jebakan setan.

"Wahai para rentenir online kita bertemu nanti di alam sana. Jangan pernah ada yang bayar utang online saya, karena hanya saya yang terlibat tidak ada orang lain terlibat kecuali saya," kata Zulfandi dalam suratnya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...