OJK Minta LBH Jakarta Serahkan Data Korban Aplikasi Fintech Lending

Dimas Jarot Bayu
14 Desember 2018, 15:03
OJK
Arief Kamaludin | Katadata

Padahal, Sunu mengklaim fintech lending memiliki banyak manfaat untuk masyarakat. "Yang secara de facto kami lihat pertumbuhan industrinya baik," kata Sunu.

(Baca: Satgas Waspada Investasi OJK Sudah Blokir 404 Fintech Ilegal)

Perlu Izin Korban

Pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait mengakui, pihaknya memang belum bisa memberikan data aduan korban. Pasalnya, LBH Jakarta berjanji akan merahasiakan data pribadi korban saat mereka mengisi formulir pengaduan.

Alhasil, LBH Jakarta perlu meminta izin dulu kepada 1.330 korban dari pelanggaran aplikasi fintech lending sebelum memberikannya ke OJK. "Karena kalau tidak (minta izin), sama saja seperti yang dilakukan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online yang menyebarkan data pribadi," kata Jeanny.

LBH Jakarta menjanjikan permintaan izin kepada para korban akan segera dilakukan. Jika izin didapatkan, LBH Jakarta meminta agar OJK dapat menindaklanjutinya aduan dari para korban.

Selain itu, LBH meminta OJK membenahi sistem fintech lending. Alasannya, sistem dan regulasi fintech lending di Indonesia saat ini masih berantakan.

Pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus menilai, korban pelanggaran aplikasi fintech lending akan bertambah banyak di tahun depan jika pembenahan sistem tak dilakukan. "Kalau ada pembenahan sistem, tahun depan akan hilang permasalahan ini. Tapi kalau tidak ada, (pelanggaran aplikasi fintech lending) akan dua kali lipat atau bahkan empat kali lipat," kata Nelson.

(Baca: LBH Catat 14 Dugaan Pelanggaran Fintech, Termasuk yang Legal)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...