Marak Serangan Siber, Fintech Makin Butuh UU Perlindungan Data

Fahmi Ahmad Burhan
10 September 2020, 20:00
Marak Serangan Siber, Fintech Makin Butuh UU Perlindungan Data
123RF.com/rawpixel
Ilustrasi keamanan internet

Bobby mengatakan, pembahasan RUU PDP baru pada tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari sempat mengatakan, regulasi itu ditarget selesai pada minggu kedua November.

Riset Palo Alto Networks menyebutkan, 66% dari 400 responden menilai platfom e-commerce berpotensi dibobol peretas. Lalu 62% mengaku platform pembayaran digital berpeluang diretas.

Responden yang disurvei menjabat posisi manajemen perusahaan terkait teknologi informasi (IT) di Thailand, Indonesia, Filipina, dan Singapura. Survei dilakukan selama 6-15 Februari lalu.

“Ada peningkatan penggunaan layanan pembayaran digital dan e-commerce di Indonesia. Ketika disurvei, mereka memperkirakan dua sektor berpotensi mengalami serangan siber,” kata Country Manager Indonesia Palo Alto Networks Surung Sinamo saat konferensi pers, Juli lalu (15/7).

Systems Engineer Indonesia Palo Alto Networks Yudi Arijanto menambahkan, platform e-commerce menyimpan data-data pribadi pengguna, termasuk kartu kredit. Data-data ini yang diincar oleh peretas (hacker).

Selain e-commerce, peretas mengincar sistem pemerintah dan penyedia layanan kesehatan. "Biasanya, situs-situs yang menjadi referensi tentang Covid-19 itu menjadi sasaran serangan siber. Tetapi, yang paling banyak diincar tetap e-commerce dan pembayaran digital," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...