Banyak Fintech Palsu, Aftech Minta Masyarakat Melek Teknologi

Fahmi Ahmad Burhan
15 Juli 2021, 16:35
Petugas penukaran mata uang merapihkan uang yang hendak ditukar dengan mata uang asing di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta fintech
Donang Wahyu|KATADATA
Petugas penukaran mata uang merapihkan uang yang hendak ditukar dengan mata uang asing di salah satu tempat penukaran uang di Jakarta

Wakil Ketua Umum IV Aftech Marshall Pribadi mengatakan, kejadian dengan modus seperti itu kerap terjadi. Bahkan jumlah pelakunya terus meningkat. Aftech mencatat, meskipun telah berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran, tetap saja jumlahnya bertambah. Kolaborasi dilakukan dalam hal menutup akun media sosial maupun grup di platform percakapan.

"Kami pekan ini memblokir 100 fintech. Pekan depannya bertambah 1.000 lebih," katanya.

Untuk itu, asosiasi gencar melakukan kampanye menghadapi tindakan penipuan itu. Asosiasi misalnya, melakukan edukasi kepada masyarakat agar mengenali modus penipuan yang ada saat ini.

"Itu juga supaya masyarakat melek teknologi, biar tidak terjebak," kata Wakil Ketua Umum II Aftech Aldi Haryopratomo.

Penyebab utama banyaknya masyarakat yang tertipu karena rendahnya literasi keuangan digital. Ia mengatakan, saat ini tingkat literasi keuangan digital di Indonesia hanya 35,5%. Padahal perkembangan industri keuangan digital cukup pesat. Inklusi keuangan Indonesia pun idelanya sudah lebih dari 76%. 

Aftech melakukan pendataan akun media sosial fintech legal di situs CekFintech.id. Masyarakat juga bisa memeriksa legalitas layanan fintech melalui situs tersebut. Ada juga CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana. Asosiasi juga berkoordinasi dengan aparat hukum dan regulator untuk memberantas platform bodong.

Selanjutnya, asosiasi juga menggandeng perusahaan media sosial dan platform percakapan untuk bekerja sama. Di mana, media sosial dan platform percakapan bisa melakukan pemblokiran apabila terdapat akun yang melakukan impersonifikasi atau menyerupai akun resmi dari fintech legal.

Asisten Gubernur & Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta menjelaskan kalau, tindakan penipuan online terus meningkat seiring perkembangan digitalisasi di sektor jasa keuangan. "Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap penipuan yang tidak benar mengatasnamakan fintech berizin," kata Filianingsih.

Tidak hanya penipuan, fintech juga rawan terkena serangan siber. Riset Aftech tahun lalu menunjukkan bahwa 22% platform fintech pembayaran dan 18% fintech lending  pernah mengalami serangan siber. Selain itu, sebanyak 95% dari 154 fintech atau 100 penggunanya mengalami serangan siber.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...