Pinjaman Konsumtif Melonjak saat PPKM, Fintech Antisipasi Kredit Macet
Secara keseluruhan, kredit macet atau tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) meningkat dari 1,32% pada Maret menjadi 1,37% per April. Kemudian meningkat lagi menjadi 1,54% pada Mei.
Juru Bicara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andi Taufan Garuda Putra menyampaikan, TWP fintech lending masih dalam kategori wajar selama PPKM darurat yang kini bernama PPKM level 4.
Pelaku fintech lending menyiapkan langkah untuk mengantisipasi peningkatan kredit macet. "AFPI sendiri didukung pusat data atau Fintech Data Center (FDC)," kata Taufan kepada Katadata.co.id, pekan lalu (22/7). Ini memungkinkan penyelenggara fintech lending melakukan verifikasi dan pengecekan kelayakan calon peminjam (borrower).
Seluruh platform fintech lending pun wajib terintegrasi dengan FDC secara real-time. "Ini terutama untuk mengindikasi peminjam nakal," kata Taufan.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa peningkatan pengajuan pinjaman terjadi baik untuk konsumtif maupun produktif selama pandemi corona.
"Dengan adanya PPKM, kami yakin tren pinjaman di sektor produktif tetap meningkat melebihi pencapaian Mei," kata Andi kepada Katadata.co.id, Selasa (27/7). Lagipula, regulasi OJK mewajibkan fintech lending menyalurkan pinjaman ke sektor produktif minimal 25%.