Penyaluran Kredit Fintech Meningkat meski MUI Minta Hapus Pinjol

Fahmi Ahmad Burhan
3 September 2021, 11:22
fintech, pinjaman online, pinjol ilegal, mui
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi pinjaman online

"Kami akan terus menjaga tren pertumbuhan ini untuk dapat memfasilitasi kebutuhan modal kerja kepada sebanyak-banyaknya bagi para pelaku UMKM, khususnya di tengah pandemi Covid-19," katanya dalam siaran pers, pada Juli (19/7).

Sedangkan kredit macet atau non performing loan (NPL) Akseleran tetap rendah di angka 0,09% per akhir semester pertama.

Secara keseluruhan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa penyaluran pinjaman bulanan fintech lending Rp 15,66 triliun pada Juli. Nilainya naik 6% dibandingkan pada bulan sebelumnya (month to month/mtm) yang sebesar Rp 14,79 triliun.  

Penyaluran pinjaman fintech lending terus meningkat selama setahun terakhir. Dibandingkan Juli 2020, kenaikannya 346%.

Di satu sisi, MUI menyoroti dampak dari layanan pinjaman online. Bahkan, MUI meminta layanan pinjol dihapus karena dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaat.

Namun juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, dampak layanan harus dibedakan antara pinjol ilegal dengan fintech lending resmi. Sedangkan masyarakat yang dirugikan rerata menggunakan jasa pinjaman online ilegal.

"Semua pihak tentu sangat prihatin dengan ekses dari pinjol ilegal yang menyebabkan masyarakat terjebak dalam kondisi utang berlebihan (overindebtedness)," kata Sekar kepada Katadata.co.id, Selasa (31/8).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...