Puluhan Fintech Kembalikan Izin ke OJK, Salah Satu Alasan Modal Kecil

Fahmi Ahmad Burhan
21 September 2021, 17:50
fintech, ojk,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech

Puluhan penyelenggara fintech lending dinilai tidak lagi mampu beroperasi karena kehabisan modal. "Banyak penyelenggara bermodal kecil," kata Bambang.

Sedangkan rata-rata dalam tiga tahun beroperasi, mayoritas dari penyelenggara fintech lending itu belum mampu menghasilkan laba. Alhasil, modalnya terus tergerus.

4. Tidak mampu memenuhi persyaratan perizinan

Persyaratan perizinan untuk fintech lending diatur dalam ketentuan yang berlaku. OJK menambah sejumlah persyaratan, seperti uji kelayakan (fit and proper test) bagi pengurus, peningkatan modal disetor hingga ekuitas minimum.

Penambahan persyaratan itu bertujuan meningkatkan kualitas bisnis dan layanan fintech lending. Oleh karena itu, otoritas akan mengatur penyertaan modal inti, yang masuk dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77.

Dalam beleid itu, OJK meminta penyelenggara fintech lending meningkatkan jumlah ketentuan modal inti yang harus disetor dari minimal Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Ini harus dipenuhi ketika mengajukan perizinan.

"Bila modal kecil, khawatir akan menjadi pemain kecil. Maka, tidak mampu bersaing dengan pelaku usaha yang sudah ada dan lebih besar," kata juru bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Katadata.co.id.

Secara keseluruhan penyaluran pinjaman bulanan fintech lending Rp 15,66 triliun pada Juli. Nilainya naik 6% dibandingkan pada bulan sebelumnya (month to month/mtm) yang sebesar Rp 14,79 triliun.

Nilainya meningkat 346% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...