Teror dan Denda Selangit Menghantui Warga yang Terjerat Pinjol Ilegal

Sorta Tobing
16 Oktober 2021, 15:58
pinjol ilegal, pinjol, ojk, pinjaman online
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Penggerebekan kantor jasa pinjaman online (pinjol) ilegal oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10).

Beberapa hari kemudian, ia mendapat pesan masuk melalui aplikasi WhatsApp yang berisi informasi tagihan cicilan pembayaran pinjaman daring. Ada pula klausul denda apabila melewati batas akhir pembayaran.

Dana Ku berdalih telah mentransfer uang Rp 800 ribu ke rekening pribadi Eka. Tentu saja hal tersebut mengagetkan Eka karena dirinya merasa tidak pernah mengajukan pinjaman online.

Saat itu Dana Ku pun meminta pengembalian dana lebih tiga kali lipat dari pinjamannya. Eka diharuskan membayar Rp 2,5 juta. Selain utang pokok, ada pula denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp 1,7 juta.

Tak merasa meminjam, Eka mengabaikan pesan tersebut. Di sinilah serangan teror datang. “Dana Ku menghubungi pihak keluarga hingga tetangga saya,” katanya.

Isi pesan yang masuk melalui WhatsApp tak hanya meminta pertanggungjawaban tapi juga menuduh Eka sebagai pencuri. Tentu saja hal ini membuatnya stres dan malu. Bahkan ia sempat cek-cok dengan istrinya karena teror pinjol ilegal tersebut.

Karena tidak tahan dengan serangan itu, Eka akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Soreang. Sebelumnya, ia juga telah melakukan hal serupa ke OJK Jawa Barat.

Infografik_Hati-hati Pinjaman Online Bodong
Infografik_Hati-hati Pinjaman Online Bodong (Katadata)

Denda Selangit dari Pinjol Ilegal

Pengalaman terjebak pinjol ilegal pun Rijal FR rasakan. Teror bertubi-tubi plus denda yang membesar membuatnya memutuskan pindah rumah dari Bandung ke kawasan desa terpencil di Cianjur. 

Rijal memang mengajukan pinjaman online. Ia mengaku melakukannya karena syarat pinjaman yang mudah dan tanpa jaminan. Cukup dengan memberikan informasi identitasnya pada kartu tanda penduduk (KTP).

Pinjaman yang ia ajukan secara nominal hanya Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Namun, karena dirinya telat membayar, utang ini menggunung hingga Rp 30 juta dari tujuh pinjol.

Kengerian ia rasakan ketika mengetahui pinjaman Rp 1 juta ternyata memiliki denda Rp 100 ribu per hari apabila telat membayar. Beberapa kali rumahnya pun kerap didatangi sejumlah orang perwakilan pinjol. 

Hal ini membuatnya tertekan secara mental. Ia berpesan kepada warga lainnya untuk tidak pernah berurusan atau meminjam uang dengan pinjol ilegal meskipun keadaannya terdesak.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...