OJK Sebut Alasan Jumlah Fintech Lending Menyusut Jadi 104 per Oktober

Fahmi Ahmad Burhan
4 November 2021, 20:22
fintech, ojk, otoritas jasa keuangan
Muhammad Zaenuddin|Katadata

Padahal, Bambang menilai bahwa kekuatan fintech lending terletak pada pemanfaatan teknologi informasi, khususnya kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) dan mahadata (big data).

Kemudian, fintech lending kurang permodalan. Puluhan penyelenggara fintech lending dinilai tidak lagi mampu beroperasi karena kehabisan modal. "Banyak penyelenggara bermodal kecil," kata Bambang kepada Katadata.co.id, pada September lalu.

Sedangkan rata-rata dalam tiga tahun beroperasi, mayoritas dari penyelenggara fintech lending belum mampu menghasilkan laba. Alhasil, modalnya terus tergerus.

Para penyelenggara juga tidak mampu memenuhi persyaratan perizinan. Di samping itu, OJK menambah sejumlah persyaratan, seperti uji kelayakan (fit and proper test) bagi pengurus, peningkatan modal disetor hingga ekuitas minimum.

Penambahan persyaratan itu bertujuan meningkatkan kualitas bisnis dan layanan fintech lending. Oleh karena itu, otoritas akan mengatur penyertaan modal inti, yang masuk dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77.

Dalam beleid itu, OJK meminta penyelenggara fintech lending meningkatkan jumlah ketentuan modal inti yang harus disetor dari minimal Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Ini harus dipenuhi ketika mengajukan perizinan.

"Bila modal kecil, khawatir akan menjadi pemain kecil. Maka, tidak mampu bersaing dengan pelaku usaha yang sudah ada dan lebih besar," kata juru bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Katadata.co.id.

Diketahui, per September jumlah penyaluran pinjaman fintech lending mencapai Rp 14,26 triliun. Nilai tersebut turun 4,61% dibandingkan pada bulan sebelumnya yang menyentuh Rp 14,95 triliun.  

Meski demikian, penyaluran pinjaman fintech lending per September meningkat 109,10% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada September 2020, penyaluran fintech lending tercatat sebesar Rp 6,82 triliun.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...