Transaksi Kripto di RI Meroket hingga 8 Kali meski Ada Fatwa Haram MUI

Fahmi Ahmad Burhan
5 Januari 2022, 12:21
kripto, bitcoin, shiba inu, dogecoin, ethereum, mui, haram,
Bloomberg
Ilustrasi uang kripto

“Indonesia memiliki potensi yang luar biasa untuk menjadi salah satu pemain terbesar di Asia Tenggara,” kata Country Manager Luno Indonesia Jay Jayawijayaningtiyas dalam keterangan pers, pekan lalu (29/12).

Sedangkan Indodax menggaet 4,8 juta member lebih tahun lalu. Indodax juga memiliki bitcoin center di Jakarta dan Bali.

“Kami optimis Indodax akan ada terobosan luar biasa pada 2022," kata CEO Indodax Oscar Darmawan dalam siaran pers pekan lalu (29/12).

Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga mencatat, jumlah pelanggan aset kripto Indonesia di perdagangan mencapai 7,5 juta orang akhir tahun lalu. Angkanya melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan 2020 sebanyak empat juta orang. 

Begitupun dengan nilai transaksi yang meningkat menjadi Rp 478,5 triliun hingga Juli 2021. Nilainya naik signifikan dibandingkan 2020 Rp 65 triliun. 

Beberapa jenis aset kripto yang banyak diminati di Indonesia antara lain bitcoin, ethereum, dan cardano. Kendati demikian, transaksi kripto di Indonesia masih tergolong kecil, yakni hanya 1% dari transaksi volume global.

Di sisi lain, MUI memutuskan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang, hukumnya haram. Ini ditetapkan dalam Forum Ijtima Ulama pada November tahun lalu (11/11/2021).

Ketua MUI Asrorun Niam Soleh mengatakan bahwa alasan MUI mengeluarkan fatwa kripto haram karena mengandung unsur gharar, dharar, serta bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2019 dan Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 17 tahun 2015.

MUI juga memutuskan bahwa aset kripto sebagai komoditi tidak sah untuk diperdagangkan. Sebab, aset kripto mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, aset kripto dinilai tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i.

"Syarat sil'ah yaitu harus ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli," kata Niam dikutip dari Antara, pada tahun lalu (11/11/2021).

Dikutip dari situs Bank Muamalat, gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut.

Sedangkan dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Lalu, qimar yakni suatu bentuk permainan yang di dalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang maka dia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...