Penyaluran Pinjaman Online Melonjak, tapi 70% Masih Sasar Jawa

Fahmi Ahmad Burhan
6 April 2022, 11:42
pinjol, pinjaman online, fintech, fintech lending, ojk
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Sedangkan laporan Aftech menunjukkan, 44% startup fintech lending menginginkan pelonggaran regulasi. Sebanyak 33% membutuhkan insentif dan 22% berharap ada skema pendukung alternatif dari pemerintah.

Meski begitu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah menyiapkan tiga strategi untuk menggenjot penyaluran kredit ke luar Pulau Jawa dan sektor produktif. Salah satunya, memperluas kolaborasi dengan korporasi lain terkait pembiayaan bersama alias join financing.

Langkah itu dinilai dapat meningkatkan rasio penyaluran kredit ke sektor produktif.

“Itu terobosannya. Kami melihat dua jenis fintech bisa join financing untuk memenuhi rasio kredit ke sektor produktif dari OJK," kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi pada 2020.

AFPI juga menggandeng Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memperluas penyaluran pinjaman ke luar Jawa.

Adrian menilai, fintech lending unggul dari sisi teknologi dan penilaian risiko kredit (credit scoring). Sedangkan BPD dan BPR memiliki pemahaman lokal dan aspek resiko pada tiap industri di daerah.

Kemudian, asosiasi membuat pusat pengembangan atau hub. "Ada hub Timur dan Barat. Ini untuk meningkatkan engagement dengan ekosistem di sana," ujar Adrian. 

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansah menyampaikan, sektor ini menghadapi dinamika dan aturan sejak awal 2021. Salah satunya, ijtima ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online (pinjol) haram.

“Kami mengapresiasi DSN MUI yang juga memberikan fatwa tentang produk fintech syariah. Jadi untuk masyarakat dengan preferensi nilai syariah, dapat memilih layanan ini, yang juga merupakan anggota AFPI,” kata Kuseryansah kepada Katadata.co.id, akhir tahun lalu (23/12/2021).

Selain itu, OJK beberapa kali menutup sementara pendaftaran fintech lending sejak awal 2020.

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...