Pajak Kripto Mulai Berlaku 1 Mei, Bos Indodax Lihat Dampak Positif

Aryo Widhy Wicaksono
1 Mei 2022, 13:03
Ilustrasi mata uang crypto
Unsplash/Executium
Ilustrasi mata uang crypto

Indodax sebagai pedagang aset kripto juga akan mematuhi peraturan yang ada. Namun dia berharap pemerintah dapat menurunkan persentase tarif pajak seiring berjalannya waktu agar fee-nya menjadi lebih murah.

“Peraturan mengenai pajak ini kan baru akan launching pertama kalinya pada tanggal 1 Mei. Sambil kita melihat perkembangan konsumen kripto dalam negeri seperti apa,” katanya.

Dia pun berharap, agar peraturan yang ada tidak menyurutkan geliat investasi kripto dalam negeri. Oscar menyayangkan jika hal itu sampai terjadi, karena tren investasi kripto memberikan peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. “Ini juga terjadi agar industri dalam negeri tidak kalah saing dengan industri kripto luar negeri,” kata Oscar.

Berikut data mengenai jumlah investor di Indonesia:

Sebagai exchange yang nantinya akan menjadi pemungut pajak, Oscar menjelaskan, Indodax akan turut menyosialisasikan peraturan perhitungan pajak terkait perdagangan aset kripto.

Pemerintah mengenakanPPN dan PPh kepada transaksi aset kripto, untuk memberikan kepastian hukum di masyarakat. Pengenaan pajak atas transaksi kripto ini bukan hanya berlaku saat terjadi jual beli tetapi juga terjadi pertukaran aset kripto antar investor.

Dalam PMK Nomor 68 Pasal 3 ayat (2), penyerahan aset kripto ini bisa berupa jual beli dengan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya alias swap, dan tukar menukar antara aset kripto dengan barang selain kripto.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...