OJK Rilis Aturan Baru, Batasi Bank Dkk Salurkan Kredit Lewat Fintech

Desy Setyowati
19 Juli 2022, 13:36
Fintech, ojk, pinjaman online, pinjol
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Fintech

Pemberi dana tersebut dapat memberikan pendanaan paling banyak 75% dari posisi akhir Pendanaan pada akhir bulan. “Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha penyelenggara ditetapkan oleh OJK,” demikian dikutip.

OJK memang menggodok aturan yang akan membatasi pemberi pinjaman atau lender institusi, menyalurkan kredit lewat penyelenggara fintech lending sejak tahun lalu. Ini bertujuan mengurangi ketergantungan fintech terhadap bank.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Bambang W Budiawan mengatakan, otoritas akan memperjelas kriteria lender institusi lewat regulasi tersebut, terutama yang berasal dari luar negeri. Ini agar fungsi pengawasan lebih efektif dan terukur.

Selain itu, penyaluran kredit lender institusi seperti bank, dibatasi 25% dari total outstanding tahunan penyelenggara fintech lending. "Ketergantungan platform sangat tinggi pada lender tertentu," kata Bambang kepada Katadata.co.id, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, platform fintech lending dengan jumlah lender institusi yang sedikit tetapi menguasai akumulasi kredit, kurang baik dari sisi manajemen risiko. "Lender dapat mengendalikan penyelenggara fintech," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...