Nasib Startup Pinjaman Online saat Kredit Macet Melonjak

Lenny Septiani
29 November 2022, 11:47
pinjaman online, kredit macet, fintech, startup
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi fintech

Namun ada juga fintech lending yang dikabarkan tak kunjung membayarkan gaji pegawai, yakni UangTeman. Izin penyedia layanan pinjaman online startup ini pun dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret.

UangTeman kemudian menggugat OJK pada Mei terkait pencabutan izin tersebut. Namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan ini.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian dikutip dari putusan PTUN Jakarta, Kamis (24/11). UangTeman juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 299 ribu.

UangTeman dikabarkan belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan, sejak akhir 2020. Begitu juga dengan asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan.

Para karyawan UangTeman pun dibantu oleh firma hukum bernama Apollos & Partners untuk menuntut hak.

Namun salah satu mantan pegawai menyampaikan, UangTeman belum juga membayarkan gaji. Mereka sudah mengajukan keluhan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Belum ada solusi dari mereka,” kata dia kepada Katadata.co.id, Jumat (25/11).

Mereka juga sudah mengadu kepada pemegang saham UangTeman. “Mereka semua lepas tangan,” tambah dia.

Katadata.co.id beberapa kali mengonfirmasi kepada UangTeman terkait gaji dan pajak pegawai. Namun belum ada tanggapan.


Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...