Menkop UKM Minta Startup Pinjol Turunkan Bunga Utang untuk UMKM

Lenny Septiani
15 September 2023, 12:13
pinjol, pinjaman online, umkm, fintech,
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.

Startup pinjaman online atau pinjol mengenakan bunga utang sekitar 12% - 18% per tahun. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap bunganya diturunkan untuk UMKM.

“Kesehatan UMKM yang terpenting bisa membayar kembali pinjaman, maka diharapkan bunga lebih berani untuk diturunkan," kata Teten dalam konferensi pers AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta, Kamis (14/9).

"Saya optimistis, penurunan bunga di platform teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending bisa terjadi dan menjadi pertimbangan bagi perbankan juga untuk berani memberikan pinjaman ke UMKM tanpa agunan,” Teten menambahkan.

Namun ia juga berfokus untuk membangun ekosistem yang sehat, agar pinjaman UMKM tidak macet. Misalnya dengan membangun klaster pertanian atau perkebunan yang terhubung dengan lembaga pembiayaan.

“Peran agregator menjadi bagian penting dalam mengembangkan UMKM,” ujar dia.

Ia berharap konsep credit scoring pada platform pinjol atau pinjaman online mampu menjadi alternatif solusi pembiayaan bagi UMKM yang selama ini kesulitan mengakses pinjaman ke perbankan karena terganjal persyaratan kolateral atau jaminan.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...