Penjelasan Asosiasi Pinjol soal KPPU Menduga Ada Monopoli Bunga Utang
“Penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan oleh KPPU atas sektor pinjaman online alias pinjol berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat,” kata KPPU dalam keterangan pers, Rabu (4/10).
Dari penelitian itu, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggota terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen. Ini termasuk penetapan bunga utang 0,8% per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam.
KPPU menilai penentuan suku bunga pinjaman online atau pinjol oleh AFPI berpotensi melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif,” kata KPPU.
“Itu guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan,” KPPU menambahkan.