KPPU: 44 Pinjol Diduga Kenakan Bunga Lebih Tinggi dari Ketentuan

Lenny Septiani
30 Oktober 2023, 10:57
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memasukkan data pinjaman online (pinjol) ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dulu dikenal BI Checking.

KPPU Kumpulkan Informasi

Pada penyelidikan awal, KPPU menjelaskan telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada:

  • Para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari lima pinjol
  • AFPI
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

“Melalui proses tersebut, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” ujar KPPU.

Lebih lanjut, KPPU menyatakan tujuan pengaturan AFPI atas penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan biaya-biaya lainnya tersebut adalah untuk melindungi konsumen dari biaya predatory lending

Predatory lending merupakan praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat ketentuan bunga atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, atau tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menegaskan AFPI telah menurunkan bunga menjadi 0,4% sejak dua tahun lalu. “Yang dituduhkan (para pelapor), AFPI menjadi kartel bunga, dan disebutkan 0,8%,” kata Entjik dalam konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI di Jakarta, Jumat (6/10). 

Menurutnya, kartel bunga pinjaman mungkin ditemukan jika AFPI menetapkan bunga pinjaman minimum. Sementara itu, angka 0,4% per hari itu merupakan bunga utang maksimal. Penetapan bunga utang pinjaman online maksimal itu bertujuan melindungi konsumen. “Siapa yang diuntungkan? Konsumen,” ujar dia. 

Selanjutnya, AFPI akan berkomunikasi dengan KPPU terkait laporan tersebut. "Kami sedang meminta waktu untuk bertemu dengan KPPU agar semua clear dan jelas,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Lenny Septiani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...