OJK Terbitkan Peta Jalan Pinjol, Dorong UMKM dan Pelindungan Konsumen

Uji Sukma Medianti
Oleh Uji Sukma Medianti - Tim Publikasi Katadata
14 November 2023, 18:39
Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P lending) atau Peta Jalan Pinjaman Online (Pinjol) 2023-2028 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Istimewa
Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P lending) atau Peta Jalan Pinjaman Online (Pinjol) 2023-2028 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P lending) atau Peta Jalan Pinjaman Online (Pinjol) 2023-2028 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa angin segar.

Pasalnya, ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan industri fintech lending P2P dari sisi kinerja dan pertumbuhan pembiayaan menunjukkan peran yang besar di masyarakat. Sehingga integritas kualitas pelayanan dan produk serta kontribusinya terhadap UMKM perlu ditingkatkan.

“Roadmap ini akan menjadi masa penentu bagi industri apakah akan benar-benar kuat benar-benar merespon dengan tepat kepercayaan tapi juga tanggung jawab dan ekspektasi yang begitu besar dari seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah,” kata Mahendra, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11).

Di sisi lain, OJK juga telah menerbitkan SE OJK Nomor 19 tahun 2023 mengenai penyelenggaraan fintech lending. Surat edaran ini antara lain mengatur mengenai manfaat ekonomi atau tingkat bunga yang ditunggu oleh masyarakat luas.

Data dari OJK menunjukkan, pada September 2023 outstanding pembiayaan yang disalurkan fintech P2P lending tumbuh sebesar 14,28 persen secara year on year (YoY), dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,70 triliun.

Pertumbuhan tersebut juga diikuti dengan kualitas risiko pembiayaan yang terjaga dengan tingkat wanprestasi (TWP 90) 2,82 persen.

Dari jumlah tersebut, porsi yang disalurkan kepada UMKM mencapai 36,57 persen. Penyaluran pembiayaan fintech P2P lending kepada UMKM tersebut menunjukkan besarnya potensi kebutuhan pembiayaan dari UMKM nasional.

Data OJK menunjukkan, pada Juli 2023, sektor produktif yang menerima pinjaman online terbesar adalah sektor perdagangan besar-eceran dan reparasi-perawatan kendaraan. Nilainya Rp2,89 triliun atau sekitar 39,8 persen dari total penyaluran pinjol sektor produktif.

Hal tersebut sejalan dengan laporan Google baru-baru ini yang menyebut bahwa sektor fintech lending alias pinjaman online (pinjol) menjadi sektor dengan pendapatan terbesar, yakni US$19 miliar atau 63,3 persen dari total pendapatan layanan keuangan digital di Asia Tenggara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...