Aturan IMEI Diperkuat Hari Ini, Apa Dampaknya Bagi Pasar Ponsel Lokal?

Desy Setyowati
15 September 2020, 16:00
Aturan IMEI Diperkuat Hari Ini, Apa Dampaknya Bagi Industri Ponsel?
123RF.com/Andriy Popov
Ilustrasi, aturan IMEI

Perlu ada inovasi dalam pemasaran agar penjualan distributor ponsel tak kalah saing dengan e-commerce. "Toko online tidak perlu gerai, sehingga harganya lebih murah,” kata Nico kepada Katadata.co.id, akhir tahun lalu (21/10/2019).

Berdasarkan data International Data Corporation (IDC), penjualan ponsel di Indonesia turun 7% secara tahunan (year on year/yoy) dan 24,1% per kuartalan (quarter to quarter/qtq) pada kuartal I. Ini disebabkan oleh daya beli masyarakat yang menurun imbas pandemi Covid-19.

Riset Counterpoint Technology Market Research pun menunjukkan, penjualan smartphone di Indonesia turun 20% yoy pada kuartal II. Namun ponsel buatan Tiongkok menguasai pangsa pasar Tanah Air, sebagaimana tecermin pada Databoks di bawah ini:

Kendati begitu, penjualan ponsel secara online meningkat 70% yoy, sehingga porsinya menjadi 19% atau yang tertinggi sepanjang masa. Namun ASPI menemukan beberapa ponsel ilegal dijual melalui platform e-commerce.

Katadata.co.id pun mengonfirmasi porsi penjualan ponsel terhadap total transaksi di Shopee, Bukalapak, dan Tokopedia. Bukalapak dan Shopee belum menjawab permintaan konfirmasi.

Sedangkan External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya tidak dapat membagikan data spesifik terkait transaksi. Namun ia menyampaikan bahwa perusahaan aktif mengimbau penjual untuk memastikan bahwa produk yang dijual sesuai peraturan.

“Kami juga terus melarang tayang produk dan/atau toko yang melanggar, serta melakukan aksi proaktif untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ekhel kepada Katadata.co.id.

Hal senada juga sempat disampaikan oleh Head of Corporate Communications Bukalapak Intan Wibisono. "Kami memiliki tim yang memonitor jenis barang yang dijual, untuk memastikan semua mitra memenuhi aturan,” ujar dia, pada Juni lalu (18/6).

Juru bicara Shopee juga mengatakan, perusahaan bekerja sama dengan para penjual dan produsen untuk memastikan produk elektronik yang dijual di platform legal. “Ada kebijakan baru atas aturan IMEI, yakni melalui Push Notification,” katanya.

Kominfo sempat menyampaikan, konsumen yang terlanjur membeli ponsel ilegal secara online, semestinya bisa langsung mengembalikan perangkat ke penjual dan meminta pengembalian uang (refund).

Selain mendorong minat investasi, penerapan aturan IMEI secara efektif dapat mendongkrak penerimaan negara. Pemerintah sempat menyebutkan bahwa penerimaan negara bisa terdongkrak Rp 2 triliun.

APSI juga memperkirakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kehilangan potensi pajak sekitar Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun per tahun. Ini karena pemerintah tidak dapat memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas penjualan ponsel ilegal.

Hal itu dengan perhitungan 10 juta ponsel BM seharga Rp 2 juta per gawai, beredar setiap tahunnya. Itu artinya, pemerintah kehilangan 10% dari perkiraan total transaksi Rp 20 juta.

Belum lagi, jika ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia merupakan buatan luar negeri. Pemerintah dapat kehilangan potensi Pajak Penghasilan (PPh) 7,5% per gawai.

Aturan Imei Ponsel
Aturan Imei Ponsel (Katadata)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur, Fahmi Ahmad Burhan, Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...