Kominfo Diminta Maksimalkan Literasi Digital Ketimbang Blokir Medsos
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai langkah pemblokiran platform media sosial. Namun, peneliti di bidang platfom digital menilai bahwa pemerintah harus memaksimalkan upaya literasi terlebih dulu.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) dan ahli teknologi informatika (IT) menilai, upaya meningkatkan literasi digital masyarakat lebih aman ketimbang memblokir internet maupun media sosial.
Berdasarkan Global World Digital Competitiveness Index yang dirilis oleh Institute for Management Development (IMD), literasi digital Indonesia menempati urutan 56 dari 63 negara.
“Indonesia belum seserius beberapa negara dalam menerapkan kurikulum literasi digital di sekolah. Justru sibuk memblokir media sosial dan internet," kata Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Ika Ningtyas kepada Katadata.co.id, Selasa (20/10).
Meski begitu, ia usul agar kementerian melibatkan berbagai pemangku kepentingan lain sebelum memutuskan untuk memblokir internet ataupun media sosial. Sebab, layanan digital digunakan oleh masyarakat banyak.
Ika khawatir, aturan pemblokiran media sosial akan memberangus hak-hak kebebasan berekspresi masyarakat. "Menggunakan media sosial itu bukan kepentingan orang tertentu saja," kata dia.
Penggunaan media sosial pun beragam. Bisa untuk mencari informasi, termasuk seputar Covid-19 hingga bantuan sosial (bansos). “Ini media yang terjangkau bagi masyarakat," ujarnya.
Selain itu, ia usul agar kementerian membentuk lembaga independen yang bertugas menentukan apakah suatu konten hoaks atau tidak. Sebab, Kominfo merupakan bagian dari pemerintah, sehingga ada kekhawatiran pelabelan unggahannya berpihak pada satu sisi.
Peneliti keamanan siber dari Communication Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha sepakat bahwa kementerian seharusnya memaksimalkan literasi digital dan penegakan hukum, sebelum memblokir media sosial. Selain itu, menjamin penilaian hoaks yang adil.
"Apabila diblokir, efek pemblokiran itu akan lebih banyak dirasakan oleh orang yang tidak menyebarkan hoaks," kata Pratama kepada Katadata.co.id.
Kominfo mencatat ada 2.020 isu hoaks yang beredar di masyarakat per 18 Oktober. Sebanyak 1.759 konten di antaranya sudah dihapus.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A Pangerapan pun mengatakan, tengah menyiapkan permen terkait alasan dan tahapan dalam memblokir media sosial. Regulasi ini juga akan mengatur tentang sanksi administratif.
"Kami nantinya punya Permen baru. Ini tahapannya lebih jelas. Ada juga mengenai pengenaan sanksi adminstratif, termasuk denda," ujar Semuel saat konferensi pers bertajuk ‘Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19’, kemarin (19/10).
Ia menjelaskan bahwa kementerian membutuhkan bukti, protokol dan standar operasional prosedur (SOP) jika ingin memblokir media sosial. Aturan ini diharapkan dapat memberikan legitimasi yang lebih jelas atas tindakan pemblokiran.
"Jadi kalau nanti ada yang meminta blokir, itu harus jelas. Harus ada bukti hukumnya. Tidak bisa serta merta pemerintah itu minta blokir, apalagi ini era demokrasi," ujar Semuel.
Ia juga menegaskan bahwa Kominfo akan lebih mengedepankan strategi literasi digital dibandingkan pemblokiran media sosial.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial, bahwa tim Kominfo bersiap memblokir WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok. Kabar itu berbunyi, pemblokiran dilakukan karena aksi unjuk rasa terkait omnibus law.
Meski begitu, Menteri Kominfo Johnny G Plate menyampaikan bahwa isu tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks. "Tim dan mesin AIS Kominfo bertugas menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat," kata dia dikutip dari Antara, pekan lalu (9/10). Ini tertuang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kementerian lebih berfokus membersihkan platform media sosial dari hoaks. "Ini tugas rutin. Ini termasuk hoaks terkait Covid-19 dan UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny.
Kominfo memang pernah membatasi akses ke media sosial pada Mei tahun lalu. Ini dilakukan karena maraknya penyebaran kabar bohong terkait kerusuhan 22 Mei di Jakarta.
Menteri Kominfo saat itu, Rudiantara menyampaikan permohonan maaf karena membatasi akses terhadap media sosial. Namun, kebijakan ini dinilai tidak melanggar UU ITE.
Alasannya, UU ITE berfokus pada dua hal. Pertama, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Kedua, manajemen konten.
Kominfo juga membatasi akses internet di beberapa kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September tahun lalu. Langkah ini ditempuh dengan dalih untuk meminimalkan penyebaran berita bohong selama kerusuhan.