Potensi Bisnis Pusat Data di RI Besar, tapi Investor Keluhkan Regulasi
“Sesuai mekanisme perundang-undangan. Saat bersamaan akan ada sinkronisasi masukan masyarakat,” kata Menteri Kominfo Johnny Plate di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
(Baca: Jokowi Minta Menteri Atur Investasi Asing di Bisnis Pusat Data RI)
Salah satu substansi yang dibahas di aturan baru itu terkait tata kelola investasi pusat data. Targetnya, regulasi ini menjadi acuan ketika akan ada keputusan investasi di bidang data yang besar.
Johnny optimistis aturan itu akan mempermudah masuknya investasi terutama pusat data dari perusahaan-perusahaan teknologi besar seperti Microsoft dan Google. Aturan berisi 9 bab dan 34 pasal itu memuat tata kelola mulai dari tahapan perizinan, mekanisme tata cara perizinan, serta mengatur tugas dan kewajibannya.
Setelah aturan berlaku, dia berharap investasi berjalan dengan lancar. “Saat ini aturannya dulu, investasi dan detailnya lain lagi,” katanya. “Aturan ini mengakomodasi semua industriawan dari asing maupun lokal dengan memperhatikan national interest.”
(Baca: Bertemu CEO Microsoft, Jokowi Janji Percepat Aturan Pusat Data di RI)