Potensi Bisnis Pusat Data di RI Besar, tapi Investor Keluhkan Regulasi

Fahmi Ahmad Burhan
12 Maret 2020, 16:30
Potensi Bisnis Pusat Data di RI Besar, tapi Investor Keluhkan Regulasi
ANTARA FOTO/REUTERS/Steve Marcus
Ilustrasi, Jordan Itakin berjalan melewati tampilan teknologi nirkabel broadband 5G di stan Intel saat CES 2018 di Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat, Selasa (9/1).

“Sesuai mekanisme perundang-undangan. Saat bersamaan akan ada sinkronisasi masukan masyarakat,” kata Menteri Kominfo Johnny Plate di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).

(Baca: Jokowi Minta Menteri Atur Investasi Asing di Bisnis Pusat Data RI)

Salah satu substansi yang dibahas di aturan baru itu terkait tata kelola investasi pusat data. Targetnya, regulasi ini menjadi acuan ketika akan ada keputusan investasi di bidang data yang besar.

Johnny optimistis aturan itu akan mempermudah masuknya investasi terutama pusat data dari perusahaan-perusahaan teknologi besar seperti Microsoft dan Google. Aturan berisi 9 bab dan 34 pasal itu memuat tata kelola mulai dari tahapan perizinan, mekanisme tata cara perizinan, serta mengatur tugas dan kewajibannya.

Setelah aturan berlaku, dia berharap investasi berjalan dengan lancar. “Saat ini aturannya dulu, investasi dan detailnya lain lagi,” katanya. “Aturan ini mengakomodasi semua industriawan dari asing maupun lokal dengan memperhatikan national interest.”

(Baca: Bertemu CEO Microsoft, Jokowi Janji Percepat Aturan Pusat Data di RI)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...