Hoaks Virus Corona Meningkat, Kominfo Bersiap Ambil Langkah Hukum

Cindy Mutia Annur
11 Februari 2020, 07:09
Hoaks Virus Corona Meningkat, Kominfo Bersiap Ambil Langkah Hukum
Kominfo
Konten virus corona yang distempel hoaks oleh Kominfo beredar pada Mei 2019.

(Baca: Hoaks Virus Corona Beredar di RI 8 Bulan Sebelum Mewabah di Tiongkok)

Kementerian juga bakal mengeluarkan peraturan menteri (Permen), turunan dari revisi Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut bertujuan meminimalkan penyebaran informasi palsu atau hoaks di Indonesia.

Pelaku yang membuat atau menyebarkan hoaks akan didenda Rp 1 miliar, sebagaimana diatur dalam UU ITE.  Sedangkan  platform seperti Facebook, Instagram, Google dan lainnya yang menjadi sarang hoaks bisa didenda Rp 500 juta.

"Kami tengah menyiapkan (Permen) dalam waktu dekat ini dan akan dikeluarkan sebagai panduan untuk menangani konten-konten yang bertentangan dengan UU ITE," ujar Semuel. 

UU ITE sendiri telah direvisi pada 2016 lalu. Pada pasal 45A disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

(Baca: Kominfo Siapkan Aturan, Sebar Hoaks Bakal Didenda Miliaran)

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...