Kominfo Ancam Nonaktif Aplikasi, Maxim Sesuaikan Tarif Ojek Online

Fahmi Ahmad Burhan
24 Januari 2020, 19:41
Kominfo Ancam Nonaktif Aplikasi, Maxim Sesuaikan Tarif Ojek Online
maxim
Ilustrasi pengemudi Maxim

"Di seluruh negara, kami memposisikan diri sebagai perusahaan layanan transportasi yang terjangkau. Di Indonesia, tarif itu ternyata diatur pemerintah. Biasanya diatur pasar. Maka kami harus terima," ujar dia. 

Maxim sebenarnya sudah ditegur Kementerian Perhubungan, saat mitra pengemudi ojek online lainnya seperti Grab dan Gojek di Solo protes terkait tarif. Havara mengatakan, teguran itu untuk cabang Maxim di daerah.

(Baca: Didemo Ojek Online Soal Maxim, Kemenhub Sebut itu Kewenangan Kominfo)

Sedangkan surat dari Kementerian Kominfo langsung ditujukan kepada kantor pusat. Karena itu, perusahaan segera mematuhi aturan tersebut. Di Indonesia, Maxim menyediakan layanan di 24 kota dan 21 provinsi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Samuel Abrijani sempat mengatakan akan menonaktifkan sementara aplikasi Maxim, jika tidak mematuhi aturan. "Kalau dia melanggar kami suspend,” katanya, Rabu lalu (22/1).

Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Bambang Wahyu Hapsoro menyatakan, kementerian mengirimkan surat rekomendasi nonaktif aplikasi Maxim ke Kominfo. “Maxim akhirnya kasih surat bahwa mereka siap mematuhi aturan pada 22 Januari,” katanya di Jakarta, Jumat (24/1).

(Baca: Para Penantang Gojek dan Grab di Bisnis Ojek Online )

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...