Soal Tarif Ojek Online, Kominfo Ancam Nonaktifkan Aplikasi Maxim

Fahmi Ahmad Burhan
23 Januari 2020, 09:36
Soal Tarif Ojek Online, Kominfo Ancam Nonaktifkan Aplikasi Maxim
maxim
Ilustrasi pengemudi Maxim

(Baca: Soal Maxim, Asosiasi Minta Pemda Awasi Penerapan Tarif Ojek Online)

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono berharap, pemerintah menutup bisnis perusahaan penyedia layanan ojek online asal Rusia itu. "Maxim masih melanggar aturan. Masih jadi persoalan dan polemik," kata dia, Rabu lalu (15/1). 

Sepengetahuan Garda, Maxim melanggar aturan tarif ojek online hampir di semua wilayah. Tarifnya sekitar Rp 1.850 per kilometer (km). Bahkan, biaya jasa minimal atau jarak kurang dari empat kilometer hanya Rp 3.000. Tarif itu di bawah aplikator lain seperti Gojek dan Grab.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 menyebutkan, biaya jasa minimal di zona satu dan tiga Rp 7.000 - 10.000. Di zona dua, tarif untuk perjalanan kurang dari empat kilometer sekitar Rp 8.000 - 10.000.

Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Batas atas dan bawah tarif di wilayah ini berkisar Rp 1.850-Rp 2.300 per km. Lalu, zona dua di Jabodetabek, dengan besaran tarif  Rp 2.000-Rp 2.500 per km. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua tarifnya Rp 2.100-Rp 2.600 per km.

(Baca: Gaspol dan Cyberjek, Dua Penantang Terbaru Gojek dan Grab)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ahmad Burhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...